IDEALNYA SEBUAH PERUNDANG-UNDANGAN



Keberadaan peraturan perundang-undangan sejatinya tidak boleh saling bertentangan. Idealnya keberadaan perundangan-undangan dari yang terlemah atau dari yang paling bawah, jika dalam UU No. 12 tahun 2011 Pasal 7 posisi terendah perundang-undangan adalah peraturan daerah kota (Perda Kota/Kabupaten). 

Kemudian semua peraturan perundang-undangan tersebut secara keseluruhan harus bermuara pada UUD 1945 sebagai muara hukum negara Indonesia. Berlanjut, UUD 1945 memang harusnya sudah terbalut nilai keluhuran Pancasila. Sehingga antara ideologi dan dasar negara terjadi singkronisasi, tidak disintegrasi. 

Seperti yang diamanatkan dalam konstitusi, idealnya setiap hukum yang lahir di Indonesia harus berdasarkan pada Pancasila dengan memuat konsistensi substansi mulai dari yang paling atas sampai yang paling rendah hierarkinya. Stufenbau Theorie mengajarkan bahwa sistem hukum tertata secara hierarkis dimana suatu jketentuan hukum tentu bersumber pada ketentuan hukum lainnya yang lebih tinggi. Ketentuan yang lebih rendah adalah ketentuan hukum yang lebih kongkrit dari pada yang lebih tinggi. Han Kelsen mengatakan, kaidah tertinggi itu adalah grundnorm yang voraugestzt (diandaikan). Grundnorm sebagai akidah tertinggi berada di luar dan melandasi sistem hukum positif, isinya : “Man soll sich so verhalten, wie die Verfassung vorschreibt” (orang seyogyanya berperilaku sebagaimana ditetapkan dalam konstitusi).

Jadi hukum-hukum di Indonesia juga harus ditujukan untuk mencapai tujuan-tujuan negara sebagaimana tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 yakni untuk membangun segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Ketentuan konstitusi tersebut haruslah dijadikan sebagai instrumen politik pembangunan dan politik hukum penataan kembali politik segala lini bidang kehidupan, seperti ketenagakerjaan, agraria dan lainnya dengan menjadikan Pancasila sebagai paradigma politik hukum, sehingga Pancasila dapat berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms dalam konsteks kehidupan bernegara.

Politik hukum merupakan kebijakan dasar dalam menentukan produk hukum yang akan lahir. Pengertian ini dijelaskan oleh Padmo Wahjono bahwa politik hukum merupakan kebijakan dasar Yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Dengan demikian politik hukum nasional tentunya harus dapat mendorong dan mengisi semua unsur di dalam sistem kerja sesuai dengan cita-cita hukum nasional agar bekerja sesuai dengan cita-cita bangsa, tujuan negara, cita hukum, dan kaidah penuntun hukum negara Indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

Nilai-nilai khas inilah yang membedakan sistem hukum Indonesia dari sistem hukum lain sehingga muncul istilah negara Hukum Pancasila, yang jika dikaitkan dengan literatur tentang kombinasi antara lebih dari satu pilihan nilai sosial, disebut sebagai pilihan prismatik yang karenanya dalam konteks hukum dapat disebut sebagai hukum prismatik. Oleh karena itu, jika paradigma Pancasila dijadikan sebagai paradigma pembangunan hukum, terutama untuk menjamin hukum itu dipatuhi atau hukum itu menjadi tegak memiliki sekurang-kurangnya empat kaidah penuntun, diantaranya :
1) Hukum harus melindungi segenap bangsa dan menjamin keutuhan bangsa dan karenanya tidak diperbolehkan ada hukum-hukum yang menanam benih disintegrasi.
2) Hukum harus mampu menjamin keadilan sosial dengan memberikan proteksi khusus bagi golongan lemah agar tidak tereksploitasi dalam persaingan bebas melawan golongan yang kuat.
3) Hukum harus dibangun secara demokratis sekaligus membangun demokrasi sejalan dengan nomokrasi (negara hukum).
4) Hukum tidak boleh diskriminatif berdasarkan ikatan primordial apapun dan harus mendorong terciptanya toleransi beragama berdasarkan kemanusiaan dan keberadaban.

Menurut Mahfud, Pancasila dengan konstitutifnya menentukan dasar suatu tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila itu hukum akan kehilangan arti dan makna sebagai hukum. Sedangkan, dengan fungsi regulatifnya, Pancasila menentukan apakah hukum positif sebagai produk itu adil ataukah tidak adil.

Comments